BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
Jl. Sisingamangaraja No. 2 Jakarta Tlp. (021) 7393939 (Kotak Pos No. 1403 Jakarta 12014)
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS
- Berdasarkan hasil seleksi administrasi dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Golongan II dan Golongan III Tahun Anggaran 2007, dengan ini diumumkan nama-nama Calon Peserta Ujian yang lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti ujian tertulis.
- Pelaksanaan ujian tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2007 dan tempat ujian dapat dilihat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang ditunjuk pada saat mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian.
- Jadwal ujian tertulis sebagai berikut :
- Pukul 08.00 – 10.30 untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat.
- Pukul 09.00 – 11.30 untuk Wilayah Indonesia Bagian Tengah.
- Pukul 10.00 – 12.30 untuk Wilayah Indonesia Bagian Timur.
Peserta harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai.
- Materi ujian tertulis adalah Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari :
a. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
b. Tes Bakat Skolastik (TBS)
c. Tes Skala Kematangan (TSK) - Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh Calon Peserta Ujian di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang ditunjuk dengan menunjukkan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/KTP) mulai tanggal 11 s/d 14 Desember 2007 pukul 08.00 s/d 15.00 waktu setempat.
Pada saat mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian, peserta harus menyerahkan pas foto terbaru hitam putih 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar. - Peralatan yang perlu dibawa pada saat pelaksanaan ujian tertulis adalah :
Ballpoint, pensil 2B asli, penghapus, rautan/penajam pensil dan papan alas untuk menulis. - Untuk menjamin objektivitas hasil ujian, penilaian Lembar Jawaban akan diolah menggunakan komputer.
- Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis akan diumumkan melalui website Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (http://www.bpn.go.id) pada tanggal 28 Desember 2007.
- Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.